top of page

Kekerasan dalam pacaran di Jateng tertinggi sepanjang awal 2017

  • Puji Utami
  • Mar 8, 2016
  • 2 min read

Merdeka.com, Jawa Tengah - Hari ini, 8 Maret merupakan Hari Perempuan Internasional yang merupakan bentuk pengakuan terhadap hak-hak perempuan. Peringatan Hari Perempuan Internasional bertujuan untuk mengakhiri diskriminasi yang dialami perempuan. Diskriminasi terhadap perempuan masih terjadi sampai saat ini, salah satunya adalah kekerasan terhadap perempuan.


Berdasarkan catatan Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang, pada 2016 Kekerasan terhadap Perempuan di Jawa Tengah mencapai 496 kasus, dengan 871 perempuan menjadi korban dan 784 menjadi pelaku kekerasan. Dari 871 perempuan korban kekerasan, sebanyak 700 atau 80,4 % perempuan korban mengalami kekerasan seksual.


Sedangkan pada tahun 2017 hingga bulan Februari tercatat 58 kasus, dimana kasus kekerasan dalam pacaran (KdP) menjadi kasus tertinggi yaitu 19 kasus atau 11,02%. Kemudian kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) yaitu 14 kasus atau 8,2%, perkosaan 12 kasus atau 6,96%, perbudakan seksual 7 kasus atau 4,06% , buruh migran 2 kasus atau 1,16%, prostitusi 2 kasus atau 1,16%, dan pelecehan seksual 2 kasus atau 1,16%. Jika dilihat dari bentuk kekerasannya, kekerasan seksual masih mendominasi dengan jumlah 72,32% atau 64 perempuan korban, kemudian kekerasan fisik 14,69%, dan Psikis 9,04%.


Divisi Indok LRC-KJHAM Citra Ayu Kurniawati mengatakan dari data tersebut dapat dilihat bahwa masih tingginya perempuan yang mengalami kekerasan seksual dibandingkan dengan korban yang mengalami kekerasan fisik maupun psikis. "Sehingga perempuan korban kekerasan seksual membutuhkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat," ujarnya seperti dalam rilis, Rabu (8/3).


Terkait hal itu, LRC-KJHAM mempublikasikan bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi perempuan yang dialami perempuan korban kekerasan. Melalui hasil monitoring pengalaman langsung perempuan korban, video tentang pengalaman perempuan korban kekerasan seksual, film tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan perempuan dan talkshow di radio. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional. Citra menambahkan, dengan situasi kekerasan seksual yang dialami perempuan korban tidak sebanding dengan perlindungan hukum yang ada di Indonesia. Perempuan korban kekerasan seksual masih mengalami banyak hambatan dan tantangan dalam mendapatkan hak-haknya. Hal ini dikarenakan tidak adanya undang-undang khusus yang melindungi perempuan korban kekerasan seksual. "Kami berharap bahwa Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual," pungkasnya.

 
 
 

Comments


bottom of page